JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak hanya hukuman 3 tahun penjara, artis Ammar Zoni juga dikenai denda Rp1 miliar.
Dalam putusannya majelis hakim menyebut dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, Ammar Zoni terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Ammar Zoni menerima putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : / kompastvsukabumi
Instagram : / kompastvsukabumi
Facebook : / redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : / kompastvsukabumi