Polisi menangkap seorang selebgram wanita berinisial EY (22). EY melakukan live streaming melalui akun Instagramnya sambil memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
Polisi menyebut EY sengaja memperlihatkan bagian intim tubuhnya dengan tujuan untuk mendapatkan endorse atau gift dari pemirsanya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari baju yang dikenakan EY saat live hingga ponsel.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, EY telah ditetapkan sebagai tersangka. EY dijerat dengan UU Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor: Endro Dwirawan
JANGAN LUPA SUBSCRIBE YA!!
=========================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://video.sindonews.com/
Facebook : / sindonews
Instagram : / sindonews
Twitter : / sindonews
===========================================