#didik
Baca Selengkapnya di https://pekanbaru.tribunnews.com/
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Polda Riau menangkap seorang polisi yang diduga menganiaya warga hingga tewas di Kabupaten Kampar, Riau.
Oknum polisi berinisial AS diberhentikan tidak dengan hormat dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Oknum polisi bernama Bripka Antoni Saputra atau AS kini ditahan di Markas Polda Riau.
Bripka AS ditangkap usai diduga terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Jamal tewas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Editor Video: Didik Ahmadi