Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
28 Juni 2018 17:42 WIB | METRO NEWS
Terdakwa Fredrich Yunadi divonis bersalah telah merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Selain itu, Fredrich juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.